pelajaran

dindin wahyudin BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang? Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri. Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya. B. TUJUAN Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah: 1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat. 2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945. 3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. C. RUMUSAN MASALAH Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut: 1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara? 2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia? 3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat? 4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI? BAB II PEMBAHASAN A. KEWARGANEGARAAN Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah. B. HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA 1. Pengertian Warganegara Dan Penduduk Syarat berdirinya suatu negara merdeka adalah harus memiliki wilayah tertentu, rakyat yang tetap, dan terdapat pemerintahan yang berdaulat. Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu itulah yang berhubungan dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban – kewajiban terhadap negara begitu juga sebaliknya. Setiap warganegara adalah penduduk suatu bangsa, tetapi belum tentu suatu penduduk adalah warganegara. Penduduk suatu bangsa mencakup warganegara dan orang asing, yang memiliki hubungan yang berbeda dengan negara. Setiap warganegara mempunyai hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat tinggal di luar negeri. Sedangkan orang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. Menurut UUD 1945, negara melindungi segenap penduduk, misalnya dalam pasal – pasal sebagai berikut : a) Pasal 27 (2) menyebutkan “ Tiap – tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”. b) Pasal 29 (2) menyebutkan “ Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu ”. c) Pasal 31 (1) yang menyebutkan “ Tiap – tiap warganegara berhak mendapat pengajaran ”. 2. Asas – Asas Kewarganegaraan A. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat – syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat - syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli. a) Asas ius-sanguinis adalah asas keturunan dan hubungan darah, artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang adalah warga negara A karena orangtuanya adalah warganegara A. b) Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara B tersebut. B. Bipatride dan Apatride. Dalam hubungannya antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.Bipatrid ( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride. Sedangkan apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride. 3. Hak Dan Kewajiban Warganegara Menurut UUD 1945 Pasal – pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal – pasal seperti di bawah ini : a) Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. b) Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c) Pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelajaran negara. d) Pasal 28 menetapkan hak dan kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. e) Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing – masing dan beribadat menurut agamanya. f) Pasal 30 ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. g) Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap – tiap warga negara berhak mendapat pengajaran C. PERKAWINAN SILANG Gelombang besar pertama kedatangan orang Tionghoa ke Indonesia terjadi ketika VOC berhasil merebut Jakarta dan menciptakan kota itu menjadi salah satu pusat perdagangan Asia Tenggara. Orang-orang Tionghoa yang memang sudah hadir jauh sebelum itu dikawasan itu, ditambah dengan mereka yang tidak lama setelah Kompeni menancapkan kekuasaan di Jakarta, digunakan oleh VOC untuk memungut pajak dan sebagai perantara antara pemerintah jajahan dengan penduduk lokal. Barangkali mereka itulah yang bisa disebut sebagai kaum perantau karena mereka sudah lanjut dan setelah berhasil mengumpulkan kekayaan, mereka kembali ke Tiongkok untuk melewatkan masa tuanya. Gelombang berikutnya, gelombang kedua, terjadi tidak lama setelah pertengahan abad ke 19, ketika pemerintah Kolonial Belanda, dalam upaya mengintegrasikan perekonomian tanah jajahan ke arena perekonomian global, memerlukan pekerja untuk mengembangkan perkebunan dan pertambangan. Karena kekurangan tenaga kerja untuk mengisi kedua bidang perekonomian ini, maka di Indonesia untuk waktu panjang, walaupun boleh dikatakan masih sementara Pada awalnya telah terjadi kontak budaya yang cukup intens antara masyarakat emigran dengan penduduk asli. Perkawinan campur antara mereka dengan perempuan lokal merupakan sesuatu yang biasa, dan dari kontak budaya dan perkawinan silang itu muncullah apa yang disebut sebagai kaum Peranakan dan kebudayaan Peranakan. Para ilmuwan Barat menamakan kaum Peranakan itu sebagai “Too Indonesian to be called Chinese, and too Chinese to be called Indonesian” (terlalu Indonesia untuk dibilang sebagai orang Tionghoa dan terlalu Tionghoa untuk disebut sebagai orang Indonesia). Namun ketika pemerintah Hindia Belanda mengijinkan para emigran itu untuk membawa keluarga mereka, termasuk wanita, mulai terjadilah polarisasi kultural antara para pendatang baru ini dengan penduduk lokal. Para emigran itu membawa keluarga mereka, termasuk para wanita, mulailah terjadi polarisasi kultural antara para pendatang baru dengan penduduk lokal. Para emigran yang datang dalam gelombang pertama dan kedua itu terdiri dari kaum pekerja. Gelombang besar ketiga kedatangan kaum etnis Tionghoa di Indonesia, terjadi menjelang berakhirnya abd 19 yaitu ketika terjadi kekacauan besar brtupa pemberontakan dan bencana alam yang melanda daratan Tiongkok pada saat dinasti terakhir yaitu Manchu (Qing) tengah menghadapi keruntuhan. Para imigran yang menyingkir ke luar negeri kali ini terdiri dari orang-orang yang relatif terpelajar sehingga keterkaitan mereka dengan negeri leluhur relatif cukup kuat,. Kedatangan emigran gelombang kedua dan ketiga ini, menciptakan kelompok tersendiri yang berlainan dengan kaum peranakan. Mereka itulah yang disebut kaum totok yang orientasunya terhadap kebudayaan Cina masih relatif tebal. Sejak itulah terjadi dikotopi antara kaum peranatak dengan kaum totok. Akan tetapi juga dengan berjalannya waktu serta proses persentuhan budaya antara kaum peranakan, kaum totok dan budaya lokal dan juga adanya perubahan lainnya dalam masyarakat, toh kaum totok itu lama kelamaan menjadi peranakan. Sejak saat itu pula sebenarnya sifat emigran pada masyarakat Tionghoa telah berlangsung hilang. Sejak saat itu juga mereka tinggal selamanya dibumi Nusantara ini dan menjadi masyarakat lokal (pribumi baru). Kebijaksanaan pemerintahan Belanda yang menerapkan Segregasi dibidang lapangan kerja dan perbedaan strata posisi dalam masyarakat antara orang Indonesia asli dengan golongan etnis Tionghoa, lagi-lagi telah menyebabkan perkembangan yang terpisah antara kelompok tersebut. Golongan etnis Tionghoa tinggal di kota-kota dan berkecimpung dalam perdagangan dan perekonomian, dan mayoritas kaum pribumi tinggal dipedalaman dan bergulat dalam bidang pertanian dan pemerintahan (kaum ningrat). Berbagai peristiwa rahasia pada masa penjajahan diakibatkan oleh kebijaksanaan Kolonial tersebut. Pada masa-masa kemudian kaum Tionghoa juga memasuki bidang-bidang profesional seperti Insinyur, pengacara, dan perdagangan serta bidang-bidang lain, sedangkan kaum pribumi oleh pemerintah penjajahan Belanda menjadi birokrat yang membantu jalannya pemerintahan tersebut. Pada waktu itu istilah “masalah Cina” muncul dan pemarintahan Belanda membentuk suatu lembaga namanya : Kantoor Voor Chineesche Zaken yang bertugas memberikan masukan dan konsultasi pada pemerintah jajahan dengan masyarakat Tionghoa setempat. Di kantor itu diperkerjakan para sinolog yang ahli dalam adat kebiasaan dan tradisi masyarakat Tionghoa. Pemerintah Indonesia pasca kolonial meneruskan kebiasaan yang intinya memperlakukan masyarakat keturunan Tionghoa dengan pendekatan ‘Masalah Cina” itu yang sifatnya segregartif. Sejak Indonesia merdeka 1945 telah terjadi kerusuhan rasial anti Tionghoa yang menimbulkan kerugian harta dan jiwa yang cukup besar. Peristiwa 1 Mei 1998 adalah salah satu akibat dari pendekatan “masalah Cina” tersebut. Cara yang digunakan pemerintyah Indonesi aselama 30 tahun terakhir untuk mengatasi masalah ini adalah dengan cara pembaharuan, dimana golongan etnis Tionghoa dianjurkan untuk melebur diri kedalam masyarakat Indonesia dengan cara menanggalkan identitas ke-Tionghoaan mereka. Itu ternyata kuranfg berhasil dibuktikan dengan terjadinya beberapa peristiwa rasial yang masih saja melanda negeri ini. Pembaharuan ternyata tidak dapat menyelesaikan beban nasional untuk mengintegrasikan sepenuhnya antara golongan Tionghoa ke dalam masyarakat Indonesia. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan masyarakat Indonesia auntuk mengatasi masalah ini . Reformasi dalam masalah intergasi bangsa ini sekarang mulai dijalankan dengan jalan berlainan dengan metode pembauruan. Kini hak-hak golongan Tionghoa sebagai bagian masyarakat Indonesia mulai diakui, mereka diberi hak untuk mengekspresikan diri baik dibidang politik, sosoial, dan kebudayaan serta dibiarkan untuk memelihara identitas mereka sendiri. Selama ini pula pada arus atas telah menyaksikan adanya perubahan untuk mengasimilasikan golongan Tionghoa kedalam masyarakat Indonesia, sedangkan diarus bawah, persentuhan budaya masyarakat Tionghoa dengan masyarakat Indonesia asli sebenarnya telah berlangsung secara intens selama berabad-abad. Kebudayaan peranakan telah melahirkan prodak-prodak budaya campuran seperti wayang potehi, cokek, dan gambang kromo, bahkan ada sebagian masyarakat Tionghoa yang giat menekuni kebudayaan lokal dan sama sekali melupakan kebudayaan leluhur mereka berasal. Kesimpulannya label-label stereotipe seperti ekslusif, tidak patriotis, hanya cari untung dan sebutan-sebutan lain yang selama ini ditempelkan pada golongan tionghoa tanpa pandang bulu, adalah sebutan-sebutan yang tidak sesuai dengan tanda-tanda jaman. Mereka telah menjadi salah satu faktor yang tidak terpisahkan lagi dalam kebhineka tunggal ikaan kita. A. PENGERTIAN KELAS SOSIAL Kelas sosial didefinisikan sebagai suatu strata ( lapisan ) orang-orang yang berkedudukan sama dalam kontinum ( rangkaian kesatuan ) status sosial. Definisi ini memberitahukan bahwa dalam masyarakat terdapat orang-orang yang secara sendidi-sendidi atau bersama-sama memiliki kedudukan social yang kurang lebih sama. Mereka yang memiliki kedudukan kurang lebih sama akan berada pada suatu lapisan yang kurang lebih sama pula. Kelas sosial didefinisikan sebagai pembagian anggota masyarakat ke dalam suatu hierarki status kelas yang berbeda sehingga para anggota setiap kelas secara relatif mempunyai status yang sama, dan para anggota kelas lainnya mempunyai status yang lebih tinggi atau lebih rendah. Kategori kelas sosial biasanya disusun dalam hierarki, yang berkisar dari status yang rendah sampai yang tinggi. Dengan demikian, para anggota kelas sosial tertentu merasa para anggota kelas sosial lainnya mempunyai status yang lebih tinggi maupun lebih rendah dari pada mereka. Aspek hierarkis kelas sosial penting bagi para pemasar. Para konsumen membeli berbagai produk tertentu karena produk-produk ini disukai oleh anggota kelas sosial mereka sendiri maupun kelas yang lebih tinggi, dan para konsumen mungkin menghindari berbagai produk lain karena mereka merasa produk-produk tersebut adalah produk-produk “kelas yang lebih rendah”. Pendekatan yang sistematis untuk mengukur kelas sosial tercakup dalam berbagai kategori yang luas berikut ini: ukuran subjektif, ukuran reputasi, dan ukuran objektif dari kelas sosial. Peneliti konsumen telah menemukan bukti bahwa di setiap kelas sosial, ada faktor-faktor gaya hidup tertentu ( kepercayaan, sikap, kegiatan, dan perilaku bersama ) yang cenderung membedakan anggota setiap kelas dari anggota kelas sosial lainnya. Para individu dapat berpindah ke atas maupun ke bawah dalam kedudukan kelas sosial dari kedudukan kelas yang disandang oleh orang tua mereka. Yang paling umum dipikirkan oleh orang-orang adalah gerakan naik karena tersedianya pendidikan bebas dan berbagai peluang untuk mengembangkan dan memajukan diri. Dengan mengenal bahwa para individu sering menginginkan gaya hidup dan barang-barang yang dinikmati para anggota kelas sosial yang lebih tinggi maka para pemasar sering memasukkan simbol-simbol keanggotaan kelas yang lebih tinggi, baik sebagai produk maupun sebagai hiasan dalam iklan yang ditargetkan pada audiens kelas sosial yang lebih rendah. B. PENGERTIAN STATUS SOSIAL Status sosial adalah sekumpulan hak dan kewajian yang dimiliki seseorang dalam masyarakatnya (menurut Ralph Linton). Orang yang memiliki status sosial yang tinggi akan ditempatkan lebih tinggi dalam struktur masyarakat dibandingkan dengan orang yang status sosialnya rendah. C. PENGERTIAN STRATIFIKASI SOSIAL Stratifikasi sosial adalah pengkelasan / penggolongan / pembagian masyarakat secara vertikal atau atas bawah. Contohnya seperti struktur organisasi perusahaan di mana direktur berada pada strata / tingkatan yang jauh lebih tinggi daripada struktur mandor atau supervisor di perusahaan tersebut. D. PENGERTIAN DIFERENSIASI SOSIAL Diferensiasi sosial adalah pengkelasan / penggolongan / pembagian masyarakat secara horisontal atau sejajar. Contohnya seperti pembedaan agama di mana orang yang beragama islam tingkatannya sama dengan pemeluk agama lain seperti agama konghucu, budha, hindu, katolik dan kristen protestan. Kelas sosial dibagi menjadi tiga, yaitu : 1. Kelas Sosial Atas. 2. Kelas Sosial Menengah. 3. Kelas Sosial Bawah. Kelas sosial atas biasanya mendapat penghormatan atau di hormati oleh kelas sosial dibawahnya karena beberapa keunggulan yang dimiliki kelas sosial atas misalnya kedudukan sosialnya maupun kekayaanya. Setiap kelas sosial yang ada, mereka yang ada di dalamnya biasanya memiliki kebiasaan dan perilaku dan gaya hidup yang sama. Misalnya kelas sosial atas kebiasaan belanjanya ke Mall atau ke super Market yang ada. Kelas bawah tentunya akan belanja di warung-warung terdekat dengan pola makan seadanya bahkan sering kita jumpai mereka makan jauh dari kebutuhan gizi yang diperlukan. Pola-pola sosial dan gaya hidup telah memberikan kesadaran mereka akan kelas sosial yang mereka miliki, walaupun mereka tidak menghendaki untuk menduduki kelas sosial bawah, namun mereka menyadari kelas sosial yang mereka miliki atau digolongkan; oleh karena itu kesadaran kelas sosial ini akan membawa konsekuensi pola-pola perilaku yang berbeda antara kelas sosial satu dengan kelas sosial yang lain. Pola-pola sosial dan gaya hidup masing-masing kelas sosial menjadikan kelas social yang mereka miliki sebagai sebuah sub-culture dalam suatu struktur social. Seolah-olah setiap anggota dari kelas sosial tertentu dilihat berbeda dengan anggota kelas sosial yang lain dan mereka seakan akan mempunyai hak dan kewajiban berbeda dalam kehidupan masyarakatnya. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini. Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu: 1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu: a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. 2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain. Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut: a) Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan. b) Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara. c) Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut: a) Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. b) Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara. B. SARAN Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera. DAFTAR PUSTAKA a. http://www.infid.org/newinfid/files/penggusurandki.pdfhttp://netsains.com/2009/07/mengembalikan-hak-hak-warga-negara/ http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dengan-uud-45/ b. http://one.indoskripsi.com/node/3291

Tidak ada komentar:

Posting Komentar